SERANG BANTEN -
Kepala Desa Lontar Kabupaten Serang Banten, Aklani meminta dihukum ringan setelah menghamburkan uang di tempat karaoke dan nyawer Laddy Companion (LC).
Namanya memohon itu boleh saja, walaupun nanti tidak dikabulkan, kamu harus berani menanggung konsekuensi, waktu menghambur-hambur kan uang ke LC kan anda gagah, saat menerima hukumanpun anda harus gagah juga, " kata Dedy Adi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Senin (20/11/2023).
Dikatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis hukuman kepada Aklani, Kepala Desa Lontar Kabupaten Serang Banten selama enam tahun penjara, meskipun minta keringanan.
Ahirnya Majelis Hakim yang dipimpin hakim Dedy Adi, menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara kepada Kades Lontar Aklani
"Menyatakan terdakwa satu, Aklani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan subsider".
Menurut Hakim, ada aturan di Mahkamah Agung hukuman yang bisa mendapatkan keringanan dan berat termasuk menghitung kerugian negaranya
Apalagi tuntutan untuk terdakwa adalah 6 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 988 juta yang telah digunakan.
Baca juga:
Konsumen Menggonggong Negara Berlalu
|
Hakim sempat menanyakan apakah terdakwa masih diterima di tengah masyarakat Lontar ? Juga sempat meminta Aklani menyesali perbuatannya dan memohon ampunan !
"Saya sudah minta maaf ke masyarakat Yang Mulia, insyaallah diterima, " ujarnya.
Aklani pun ke majelis hakim secara lisan mengutarakan alasan permohonan agar diringankan hukuman karena ia memiliki anak yang harus dibiayai dan juga mengurus anak yatim piatu.
Ia juga menyadari perbuatannya karena telah melanggar hukum.
"Saya pribadi mohon maaf kepada Yang Mulia Jaksa.
Saya menyadari perbuatan saya melanggar hukum serta kezaliman saya. Saya minta hukuman saya seringan-ringannya karena beban biaya sekolah anak saya dan saya tidak mau karena gara-gara saya melanggar hukum mereka kena imbasnya. Saya punya tanggungan anak yatim piatu juga, " ujarnya.
Sebelumnya, Terdakwa Aklani pada Senin (13/11/2023) dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 259 juta subsider 3 bulan.
Ia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 988 juta lebih.
Nilai itu dikurangi Rp 198 juta dari hasil pengembalian kerugian negara dari saksi Mumu Muhidin yang telah disetorkan ke kas desa.
Dengan ketentuan jika terdakwa Aklani tidak mengembalikan atau membayar sisanya, harta benda disita.
Jika tidak mencukupi, uang pengganti kerugian negara itu dibebankan dengan pidana bui selama 3 tahun dan 3 bulan ke Aklani. Sumber: detikcom