Kuliah Umum Politik, Hukum dan Kekuasaan di Universitas Borobudur: Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Pratiknya Tidak Seindah yang Diajarkan di Kampus

    Kuliah Umum Politik, Hukum dan Kekuasaan di Universitas Borobudur: Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Pratiknya Tidak Seindah yang Diajarkan di Kampus

    JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo menekankan bahwa ilmu hukum dan ilmu politik masih sangat diperlukan sebagai salah satu program studi, fakultas maupun mata ajar dalam perkuliahan. Dalam praktiknya, ilmu hukum juga turut berkaitan dengan ilmu politik, ilmu ekonomi, dan juga praktik kekuasaan. 

    Politik tanpa hukum bisa menimbulkan anarki, hukum tanpa politik hanya menjadi rangkaian kata-kata, serta politik dan hukum tanpa kekuasaan hanya berupa angan-angan.

    Jika dijalankan dengan baik sesuai ketentuan, politik, hukum, dan kekuasaan, bisa berujung pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

    Bukan ekonomi perorangan ataupun golongan, namun ironisnya saat ini sudah menjadi rahasia umum, untuk menguasai sumber daya ekonomi, banyak yang terlebih dahulu menguasai kekuasaan baik secara langsung maupun tidak langsung. 

    "Dalam meraih kekuasaan, selain melalui jalan politik juga seringkali dilakukan dengan mempolitisasi hukum".

    Karenanya, jika ingin menjadi negara maju yang modern, Indonesia harus memiliki tokoh politik, tokoh hukum, tokoh ekonomi, dan tokoh kekuasaan yang bisa menjaga pilar tersebut sesuai tugas dan fungsinya. 

    Saat ini Kita butuh tokoh yang mampu mencegah terjerumusnya negara dalam pratik demokrasi NPWP (Nomor Piro Wani Piro) yang ujung-ujungnya melahirkan oligarki atau kekuasaan yang terpusat pada satu kelompok pemilik modal, yang diakui atau tidak telah masuk ke dalam relung-relung demokrasi kita yang semakin mahal. 

    Dalam hal ini, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam melahirkan peserta didik yang tidak hanya pintar secara akademis, melainkan juga memiliki karakter kebangsaan yang berhati Indonesia dan berjiwa Pancasila, " Kata Bamsoet dalam Kuliah Umum Politik, Hukum, Ekonomi, dan Kekuasaan, di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (09/09/2023).

    Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga mengajak berbagai perguruan tinggi melalui lembaga kajian dan penelitian yang dimilikinya untuk mengkaji sistem politik dan pemilihan langsung yang dilakukan dari mulai tingkat pemilihan kepala desa, bupati/walikota, gubernur, legislatif, hingga presiden. 

    Dalam konteks keindonesiaan, praktik kehidupan demokrasi dijiwai sila keempat Pancasila yang mengamanatkan penegakan kedaulatan rakyat, serta melembagakannya dalam mekanisme permusyawaratan/perwakilan. 

    Mengejawantahkan kedaulatan rakyat dalam lembaga perwakilan, idealnya dapat dimanifestasikan melalui beberapa jalur representasi. Antara lain representasi politik yang sudah terwadahi dalam DPR RI, representasi kedaerahan yang sudah terwadahi dalam DPD RI, serta representasi golongan/kelompok fungsional yang bisa terwadahi dalam Utusan Golongan.

    "Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR terdiri terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah Utusan Daerah dan Utusan Golongan. 

    Pasca amandemen, sesuai ketentuan pasal 2 Ayat (1), MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Perubahan tersebut berdampak pada hilangnya unsur Utusan Golongan yang mana akibatnya banyak yang menilai bahwa gambaran ideal mengenai demokrasi partisipatoris yang melingkupi semua kelompok kepentingan belum sepenuhnya terpenuhi.

    Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menjelaskan, sejak Indonesia merdeka tahun 1945, pembangunan hukum terus dilakukan. Antara lain dengan mengganti produk hukum jaman kolonial belanda, kita melakukan pembaharuan hukum nasional, hingga membentuk hukum baru. Inilah yang kita sebut sebagai politik hukum nasional, " katanya.

    Menututnya, dasar hukum pembangunan yang digunakan pada Orde Lama yaitu Rencana Pembangunan Semesta Berencana. Pada Orde Baru dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam dua era kekuasaan tersebut, pembentukan peraturan perundang-undangan berada pada presiden. 

    Sedangkan pada era reformasi, kekuasaan pembentukan Undang-Undang beralih ke DPR. Kita juga tidak lagi memiliki GBHN, yang mengakibatkan tidak adanya keselarasan antara pembangunan pusat dengan daerah, serta kesinambungan antara pemerintahan yang satu dengan penggantinya, " ujar Bamsoet.

    Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menerangkan, MPR RI saat ini sedang mempersiapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang mana Indonesia dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0. Pentingnya menghadirkan PPHN dengan berangkat dari sebuah kebutuhan terhadap hadirnya prinsip-prinsip yang bersifat direktif, yang bisa menjabarkan prinsip-prinsip normatif dalam Konstitusi menjadi kebijakan dasar politik negara, sebagai panduan atau pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan nasional.

    "Selain memastikan program pembangunan tidak mangkrak, keberadaan PPHN juga akan menjawab megatrend dunia. Seperti, kemajuan teknologi, dinamika geopolitik dan geoekonomi global, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, persaingan sumber daya alam dan perubahan iklim, yang semuanya akan berpengaruh pada pembangunan Indonesia, " ujar  Bamsoet. ( Resky P)o

    jakarta
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Fraksi Persatuan sangat Setuju KUPA dan...

    Artikel Berikutnya

    Tini Nurmasari Sang Motivator

    Berita terkait