Tiongkok Larang Manusia Minum Coca-Cola, Klasipikasi Minuman Bersoda Untuk Bahan Pembersih Bukan Untuk Diminum

    Tiongkok Larang Manusia Minum Coca-Cola, Klasipikasi Minuman Bersoda Untuk Bahan Pembersih Bukan Untuk Diminum

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Di *Tiongkok*, Coca-Cola akan dijual sebagai pembersih limbah, bukan diminum. Minuman ringan Coca-Cola yang diproduksi oleh The Coca-Cola Company Amerika Serikat akan dipindahkan ke kategori "pembersih limbah" berdasarkan keputusan Komisi Kualitas Makanan dan Minuman Pemerintah Pusat Tiongkok.

    Coca-Cola dan minuman sejenis, sekarang diklasifikasikan sebagai cairan sanitasi yang direkomendasikan untuk membersihkan pipa...

    Keputusan tegas tersebut didorong oleh hasil penelitian ilmiah terhadap kandungan minuman tersebut dan dampaknya terhadap kesehatan manusia.

    Lebih dari 500 tahanan dipilih untuk eksperimen dan penelitian di penjara Tiongkok.  Mereka disuruh minum Coca-Cola tiga kali sehari selama enam bulan.  Eksperimen tersebut pada akhirnya mengakibatkan 75 kematian dan 150 infeksi.  Yang lainnya adalah penyandang cacat, dan sisanya menderita penyakit kronis yang semakin parah dan gangguan kesehatan dengan tingkat yang berbeda-beda…

    Berdasarkan data tersebut, pihak berwenang mengambil kesimpulan tentang *bahaya minuman ringan Coca-Cola dan sejenisnya* bagi *kehidupan dan kesehatan manusia*. Sehingga diambil keputusan untuk segera menarik Coca-Cola dari semua toko kelontong di Tiongkok CNY…

    Pada saat yang sama, *sifat positif cairan* yg terkandung di dalamnya Coca-Cola juga dicatat. Terutama *efektifitasnya* untuk *membersihkan karat, plak pada sistem perpipaan dan kerak kamar mandi*.

    Terbukti secara percobaan, Coca-Cola dapat sebagai *pembersih yang efektif pada kerak kamar mandi, saluran air dapur dan toilet*...

    Di *Turki*, untuk pertama kalinya di dunia, persidangan dimulai terhadap American Coca-Cola Company atas klaim bahwa ramuan minuman tersebut dapat menyebabkan *infeksi parah paru-paru, hati, tiroid, dan menimbulkan leukemia*...

    Di *India*, Mahkamah Agung melarang distribusi minuman Coca-Cola karena risiko kesehatannya…

    *Latvia* melarang distribusi Coca-Cola dan Pepsi di sekolah dasar.

    Sementara di sekolah *Inggris* dan *Ukraina* melarang mengkonsumsi Coca-Cola, dan minuman sejenis…

    ⛔ *Fakta tentang Coca-Cola*: Karena asam ortofosfat yang terkandung di dalamnya dianggap efektif menghilangkan karat atau biasa disebut kerak kapur pada ketel dan plak kamar mandi…

    Di *beberapa negara Asia*, petani menggunakan Coca-Cola untuk membunuh hama tanaman dan hama lainnya karena lebih murah dibandingkan bahan kimia dan memiliki efek yang sama...

    ★ Ironisnya 8.000.000 minuman Coca-Cola dikonsumsi di seluruh dunia setiap detiknya...

    Semua hal di atas tidak hanya berlaku untuk Coca-Cola, semua minuman ringan lainnya yg sejenis juga berbahaya, seperti Pepsi dan berbagai minuman lainnya...

    Kita harus ingat bahwa perusahaan manufaktur hanya mementingkan keuntungan dan bukan kesehatan manusia. Semata-mata untuk tujuan perdagangan.

    Sedangkan untuk menjaga kesehatan hanya ada di tangan Anda saja, jadi Anda *harus menjauhi minuman beralkohol, bersoda dan berbahan kimia lainnya*. Menasihati orang sekitar anda untuk tidak meminumnya...

    Memang benar rasanya enak dan menyegarkan, karena mengandung asam, gula dan bahan kimia berbahaya. *Tetapi pada saat yang sama, berbahaya dan mematikan, menyebabkan kanker, osteoporosis, dan kehilangan ingatan dini...*

    *Mulai sekarang Coca-Cola dan minuman sejenis jadikan bahan pembersih saja, bukan lagi untuk minuman .... ????*

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Bidkum Polda Jabar Raih 4 Penghargaan dalam...

    Artikel Berikutnya

    Di Pangandaran 1.622 Keluarga Berisiko Stunting,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami