PANGANDARAN - Untuk menegakkan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran membutuhkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, " kata kata Kasatpol PP Dedih Rahmat, saat diwawancarai oleh beberapa awak media di ruang kerjanya, Senin (11/4/2022).
Dikatakannya bahwa, hampir satu tahun Satusn Polisi Pamong Praja atau Satpol PP kabupaten Pangandaran tidak memiliki personel Penyidik Pegasai Negri Sipil (PPNS). Idealnya sih mesti memiliki 2 orang personel.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"ya, karena Kami sangat membutuhkan PPNS untuk bidang penegakkan Perda, maka di tahun 2021 dianggarkan dua orang untuk Diklat PPNS, tapi anggarannya dialihkan untuk penanganan Covid-19. Tapi saya tetap menargetkan, untuk di tahun 2023 nanti Satpol PP sudah memiliki dua orang PPNS.
Kami sadar, dengan tidak adanya penyidik di bidang tersebut sangat berdampak pada tindakan tugas pokok dan fungsi Satpol PP di lapangan.“Saat ini kami hanya bisa melaksanakan operasi non yustisi atau tindak pidana ringan saja. Sanksi yang diberlakukan hanya untuk pelanggar tindak pidana ringan yaitu teguran atau denda, ” tuturnya.
Beda halnya jika Satpol PP sudah memiliki personel PPNS. Tentunya akan bisa melakukan penyidikan terhadap pelanggar Perda hingga tahap persidangan.“Rencananya tahun 2022 ini kami akan mengirim dua personel untuk mengikuti Diklat PPNS. Kami optimis penegakkan Perda di kabupatrn pangandaran nantinya bisa berjalan maksimal, ” sebutnya. (Anton AS)